JAKARTA – Instagram dilaporkan terkena denda lebih dari Rp5,9 triliun (402 juta dolar AS), sebab menyalahgunakan data anak-anak. Sanksi ini, dikeluarkan oleh regulator privasi data Irlandia.
Dilansir dari Reuters, Selasa (6/9/2022), penyelidikannya dimulai pada tahun 2020, difokuskan pada pengguna data anak-anak berusia antara 13-17 tahun yang diizinkan untuk mengoperasikan akun bisnis, di mana nomor telepon atau alamat email pengguna terpublikasikan secara jelas.
“Pada Jumat lalu, kami sudah menetapkan putusan akhir dan itu berisi denda sebesar 402 juta dolar AS,” kata juru bicara Komisioner Perlindungan Data Irlandia (DPC).
“Rincian lengkap dari keputusan itu akan diterbitkan minggu depan,” lanjutnya.
Sementara itu, juru bicara Meta Platforms Inc, induk perusahaan yang menaungi Instagram, dalam sebuah pernyataan melalui email mengatakan bahwa tengah bersiap untuk mengajukan banding atas denda yang dilayangkan.
Menurut juru bicara Meta, Instagram sudah memperbarui pengaturannya lebih dari setahun yang lalu dan sejak itu merilis fitur baru untuk menjaga pengguna remaja, sehingga tetap aman dan informasi mereka tetap pribadi.
Dikatakan juga bahwa Instagram tidak setuju dengan hasil putusan, terutama jumlah denda yang diberikan. Mereka akan terus meninjau ulang keputusan tersebut.