Instagram Kena Denda Lebih dari Rp5,9 Triliun Buntut Penyalahgunaan Data : Gadgetin

Gadgetin - pada artikel ini kamu akan mengetahui lebih banyak tentang Social Media, mengenai Instagram Kena Denda Lebih dari Rp5,9 Triliun Buntut Penyalahgunaan Data : Gadgetin Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap dibawah ini.

JAKARTAInstagram dilaporkan terkena denda lebih dari Rp5,9 triliun (402 juta dolar AS), sebab menyalahgunakan data anak-anak. Sanksi ini, dikeluarkan oleh regulator privasi data Irlandia.

Dilansir dari Reuters, Selasa (6/9/2022), penyelidikannya dimulai pada tahun 2020, difokuskan pada pengguna data anak-anak berusia antara 13-17 tahun yang diizinkan untuk mengoperasikan akun bisnis, di mana nomor telepon atau alamat email pengguna terpublikasikan secara jelas.

“Pada Jumat lalu, kami sudah menetapkan putusan akhir dan itu berisi denda sebesar 402 juta dolar AS,” kata juru bicara Komisioner Perlindungan Data Irlandia (DPC).

“Rincian lengkap dari keputusan itu akan diterbitkan minggu depan,” lanjutnya.

Sementara itu, juru bicara Meta Platforms Inc, induk perusahaan yang menaungi Instagram, dalam sebuah pernyataan melalui email mengatakan bahwa tengah bersiap untuk mengajukan banding atas denda yang dilayangkan.

Menurut juru bicara Meta, Instagram sudah memperbarui pengaturannya lebih dari setahun yang lalu dan sejak itu merilis fitur baru untuk menjaga pengguna remaja, sehingga tetap aman dan informasi mereka tetap pribadi.

Dikatakan juga bahwa Instagram tidak setuju dengan hasil putusan, terutama jumlah denda yang diberikan. Mereka akan terus meninjau ulang keputusan tersebut.

DPC sendiri juga mengatur aplikasi lain, seperti Facebook, Apple, Google, dan teknologi besar lainnya karena lokasi markas Uni Eropa berada di Irlandia.

Mereka sendiri, telah melakukan lebih dari selusin penyelidikan ke anak perusahaan Meta, termasuk juga Facebook dan WhatsApp.

Sebelumnya, WhatsApp juga dikenakan denda mencapai lebih dari Rp3,3 triliun karena gagal mematuhi aturan data UE pada 2018.

Regulator Irlandia telah menyelesaikan rancangan keputusan dalam penyelidikan Instagram pada Desember tahun lalu, dan membaginya dengan regulator Uni Eropa lainnya di bawah sistem “One Stop Shop” sebuah blok yang mengatur perusahaan besar multinasional.

Perlindungan data bagi anak-anak dan remaja dianggap sangat penting di Irlandia dan Uni Eropa, sehingga jika terjadi pelanggaran, regulator akan bertindak dan tidak ragu untuk memberikan denda yang cukup besar.

Source link


Artikel ini sudah publish dengan link https://www.gadgetin.eu.org/2022/09/instagram-kena-denda-lebih-dari-rp59.html

Untuk berdiskusi tentang Instagram Kena Denda Lebih dari Rp5,9 Triliun Buntut Penyalahgunaan Data : Gadgetin, silahkan tulis pada kolom komentar dan share info ini ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url