Cara Mudah dan Anti Ribet Membuat Akta Kelahiran Via Online : Gadgetin

Gadgetin - pada artikel ini kamu akan mengetahui lebih banyak tentang Social Media, mengenai Cara Mudah dan Anti Ribet Membuat Akta Kelahiran Via Online : Gadgetin Untuk lebih jelasnya simak ulasan lengkap dibawah ini.

JAKARTA – Cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online yang mungkin tidak banyak orang tahu. Akta kelahiran termasuk salah satu dokumen penting terkait kelahiran bayi yang berisi tentang nama, tanggal lahir, dan orang tua anak.

Sebagai salah satu dokumen penting, akta kelahiran kerap digunakan untuk mengurus pencatatan sipil anak. Bahkan, dokumen ini juga digunakan untuk pendaftaran sekolah sang anak kala sudah masuk usia sekolah.

Umumnya, mengurus akta kelahiran membutuhkan waktu yang lama dan harus datang langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang melayani kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, kini mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online? Dirangkum dari berbagai sumber, untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.

Cara Mudah dan Anti Ribet Membuat Akta Kelahiran Via Online

Mengutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, berikut ini cara membuat akta kelahiran via online.

1. Terlebih dahulu mendaftar akun ke laman https://demo.dukcapil.online/register

2. Setelah itu, masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain

3. Jika sudah unggah data, klik “Kirim data pendaftaran user baru”

4. Kemudian masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/

5. Selanjutnya, klik “Masuk” dan masukan NIK dan Password yang telah dibuat

6. Lalu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan. Pada halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

7. Jika semuanya berkas sudah diunggah dan mengisi formulir, maka akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

8. Tahap berikutnya, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dan petugas akan menerbitkan register akta kelahiran.

9. Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

10. Pemohon akan diberi pemberitahuan melalui email oleh petugas. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah jadi secara mandiri.

Demikian cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online, ini wajib diketahui para orang tua.

Source link


Artikel ini sudah publish dengan link https://www.gadgetin.eu.org/2022/09/cara-mudah-dan-anti-ribet-membuat-akta.html

Untuk berdiskusi tentang Cara Mudah dan Anti Ribet Membuat Akta Kelahiran Via Online : Gadgetin, silahkan tulis pada kolom komentar dan share info ini ke media sosial kalian ya ^-^ Semoga bermanfaat.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url