JAKARTA – Cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online yang mungkin tidak banyak orang tahu. Akta kelahiran termasuk salah satu dokumen penting terkait kelahiran bayi yang berisi tentang nama, tanggal lahir, dan orang tua anak.
Sebagai salah satu dokumen penting, akta kelahiran kerap digunakan untuk mengurus pencatatan sipil anak. Bahkan, dokumen ini juga digunakan untuk pendaftaran sekolah sang anak kala sudah masuk usia sekolah.
Umumnya, mengurus akta kelahiran membutuhkan waktu yang lama dan harus datang langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang melayani kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, kini mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online? Dirangkum dari berbagai sumber, untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Cara Mudah dan Anti Ribet Membuat Akta Kelahiran Via Online
Mengutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, berikut ini cara membuat akta kelahiran via online.
1. Terlebih dahulu mendaftar akun ke laman https://demo.dukcapil.online/register
2. Setelah itu, masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain
3. Jika sudah unggah data, klik “Kirim data pendaftaran user baru”
4. Kemudian masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
5. Selanjutnya, klik “Masuk” dan masukan NIK dan Password yang telah dibuat