JAKARTA – Ada empat emoji yang ternyata dilarang di beberapa negara. Oleh karenanya, perhatikan beberapa emoji berikut supaya tidak salah dalam penggunaannya.
Dalam istilah bahasa Jepang, emoji adalah sebuat karakter atau gambar pada pesan elektronik yang digunakan untuk mengungkapkan ekspresi dalam penggunanya.
Kita dapat mengirim emoji saat berkirim pesan untuk mengungkapkan perasaan kita baik marah, sedih, dan bahagia.
Ada berbagai jenis emoji yang dapat kita gunakan saat mengirim pesan. Setiap emoji itu memiliki arti yang berbeda-beda. Terkadang beberapa orang bisa menyalahartikan emoji tersebut.
Di beberapa belahan negara di dunia ada yang melarang penggunaan emoji tertentu. Sebab, bisa bermakna kasar dan membuat penerima pesan menjadi tidak senang.
Dirangkum dari berbagai sumber, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini adalah empat emoji yang dilarang di beberapa negara.
1. Emoji Jempol (Thumbs Up)
Di Indonesia sendiri, emoji jempol atau thumbs up merupakan emoji yang memiliki arti menyetujui suatu pesan teks. Kita tentu sering menggunakan emoji ini ketika menyetujui ajakan teman untuk bepergian atau menyetujui tugas dari atasan.
Namun di beberapa negara seperti Nigeria, Irak, Iran, dan Afganistan emoji thumbs up memiliki arti kasar. Dengan mengirim emoji ini sama saja kita mengacungkan jari tengah.